Tugas Mahkamah agung

Posted on

Tugas Mahkamah agung

Mahkamah Agung (MA) Tugas dan Wewenang MA Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Agung.  Mengadili pada tingkat kasasi.  Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.  Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.

Tugas dan kewenangan Mahkamah Agung (MA):

-mengadili pelanggaran undang-undang (sebagai anggota yudikatif)

-mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada MA

-menguji perarturan perundang-undangan di bawah uu terhadap uu

-memilih tiga orang hakim konstitusi mahkamah konstitusi

-memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai agrasi dan rahabilitasi

maaf, klau slh! smg membantu!