Tugas menteri kependidikan dan kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugasmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikananak usia dini, pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan pendidikanmasyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.