Tugas menteri penghubungan

Posted on

Tugas menteri penghubungan

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; dan
5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional