Tugas MPR membela diri, imunitas, protokoler
Tugas dan wewenang MPR
1)membentuk dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat(1))
2)melantik presiden dan wakil presiden (pasal 3 ayat (2))
3)memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan (pasal 3 ayat (3)).