1.jelaskan hukum kesejahteraan sosial!
2.Berilah contoh penerapan hukum kesejahteraan sosial di masyarakat!
Tugas PDPS
Jawaban:
1.dalam UUD 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual,dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri,sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya
Maaf cuman 1 doang