Tugas pengawas pasar modal secara resmi di lkukan oleh
Menilai kekayaan emiten.Menganalisis kemampuan emiten.Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten.Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten.Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi.Bertindak sebagai agen pembayaran.
PengawasUntuk tugas pengawasan secara resmi
dilakukan oleh BAPEPAM LK (Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan).
Bapepam LK adalah lembaga pemerintah di bawah Departemen Keuangan.
Bertugas membuat peraturan-peraturan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku
pasar modal. Selanjutnya, Bapepam LK mengawasi pelaksanaan peraturan
yang telah dibuat tersebut dan bila terjadi pelanggaran, Bapepam LK akan
memberikan sanksi. Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua
Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup
pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun,
perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.