Tugas pokok kekuasaan kehakiman??

Posted on

Tugas pokok kekuasaan kehakiman??

(1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu
perkara yang diajukan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan
wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
(2) Ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian
perkara perdata secara perdamaian.
Pasal 15
(1) Semua Pengadilan memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga
orang Hakim, kecuali apabila Undang-undang menentukan lain.
(2) Diantara para Hakim tersebut dalam ayat (1) seorang bertindak sebagai Ketua,
dan lainnya sebagai Hakim anggota sidang.
(3) Sidang dibantu oleh seorang Panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan
pekerjaan panitera.
(4) Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang Penuntut Umum, kecuali apabila
ditentukan lain dengan Undang-undang.