Tugas presiden dalam bidang eksekutif
Presiden sebagai dalam lembaga Eksekutif memiliki beberapa tugas, diantaranya sebagai berikut:
- Memegang wewenang atas pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
- Memiliki hak dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang atau RUU kepada DPR yang merupakan salah satu lembaga Legislatif.
- Memegang serta menjalankan segala peraturan di dalam UUD dengan sebaik-baiknya dan senantiasa berbakti bagi Nusa dan Bangsa.
- Memberikan grasi atau pengampunan terhadap orang yang dijatuhi hukuman tetapi tetap memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Selain itu, melaksanakan rehabilitasi atau pemulihan nama baik terhadap orang yang telah dituduh secara tidak sah.
- Memberikan amnesti yaitu pengampunan atau pengurangan hukuman dengan tetap memperhatikan pertimbangan DPR.
Pembahasan:
Negara Indonesia menerapkan teori Trias Politika yaitu pemisahan kekuasaan dalam tiga bidang. Adapun ketiga bidang tersebut adalah Lembaga Eksekutif, Lembaga Legislatif, dan Lembaga Yudikatif. Ketiga lembaga ini memiliki koordinasi dalam menjalankan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
Lembaga Legislatif memiliki tugas utama dalam membuat Undang-Undang, dimana yang termasuk di dalamnya adalah DPR, DPR, MPR. Adapun Lembaga Yudikatif memiliki tugas dalam mempertahankan pelaksanaan dari Undang-Undang, dimana yang termasuk di dalamnya adalah MA, MK, KY.
» Pelajari Lebih Lanjut:
- Materi tentang yang dimaksud teori Trias Politika, brainly.co.id/tugas/3742925
- Materi tentang pembagian kekuasaan pemerintahan di Indonesia, brainly.co.id/tugas/10336283
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil Jawaban
Kode : 6.9.2
Kelas : 6 SD
Mapel : PPKn
Bab : 2 – Sistem Pemerintah Indonesia
Kata Kunci : Lembaga Eksekutif, Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif.