Tugas-tugas peradilan tata usaha negara
A. menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara pada pengadilan tata usaha negara jakarta dengan berpedoman pada uu no 5 tahun 1986 jo. uu no 9 tahun 2004 jo. III no 51 tahun 2009 dan ketentuan peraturan perundang undangan lain yg bersangkutan, serta petunjuk petunjuk dr mahkamah agung republik indonesia.
b. meneruskan sengketa sengketa tata usaha negara pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara