Tugas wakil gubernur

Posted on

Tugas wakil gubernur

-Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;

– Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah,

– Menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup

-Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;

– Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.