Tugas wakil gubernur
-Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
– Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah,
– Menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup
-Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
– Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.