Tugas wewenang hak dan kewajiban DPR

Posted on

Tugas wewenang hak dan kewajiban DPR

Tugas dan wewenang DPR
1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang
ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan
memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti
dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta
besar lain
4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

Hak DPR

DPR mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Kewajiban DPR

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
g. menaati tata tertib dan kode etik
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain

-Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
-Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
-Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
-Menetapkan UU bersama dengan Presiden
Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU