Tujuan dan fungsi hukum
Tujuan dan fungsi hukum untuk mengatur atau menertibkan suatu negara ataupun kelompok yang sifatnya memaksa agar mencapai ketertiban dalam bernegara
Tujuan hukum
1. Sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial
2. Memberikan petunjuk bagi masyarakat dalam bertindak
3. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
Fungsi hukum
1. Melindungi kepentingan manusia
2. Sebagai alat mengatur ketertiban masyarakat
Semoga membantu '-')/