a.Melindungi Fakir miskin
b. Membantu penegak hokum
c.Menciptakan keadilan masyarakat
d.Menjamin ketenangan tubuh
Tujuan dibentuk nya Undang-undang Hak Asasi Manusia yaitu ….
C.Menciptakan Keadilan Masyarakat
Tujuan dibentuk nya Undang-undang Hak Asasi Manusia yaitu ….
C.Menciptakan keadilan masyarakat