Tujuan dibentuknya konstitusi
A. untuk membatasi kekuasaan
b. untuk melindungi ham
c. sebagai pedoman penyelenggaraan negara
Tujuan dibentuknya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.