Tujuan didirikan partai
Tujuan dan Fungsi Partai Politik – Partai politik merupakan suatu organisasi politik yang memiliki fungsi sebagai sarana penampung aspirasi rakyat. Pada awal kelahirannya, partai politik berperansebagai penghubung antara rakyat dengan pemerintah.
1 Memujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagai dimaksud dlm pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945
2Menjaga dan memelihara keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia
3 mengembangkan hidup demokrasi berdasarkan pancasila dgn menjungjung kedaulatan rakyat dlm negara Kesayuan Republik Indonesia, dan
4Memujudakan kesjahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
5 Meningkatkan partipasi anggota dan masyarakat dlm rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan
6 Memperjuangkan cita- cita partai politik dlm kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara,dan
7Membangun etika dan politik dlm kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara