Tujuan dirubahnya Tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden dari yang semula dilakukan oleh MPR dan sekarang dilakukan rakyat secara langsung adalah
Pasal 6A UUD 1945 menjadi aturan kunci pada konstitusi yang mendasari sistem pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Pasal ini menjadi landasan sistem pilpres dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sekaligus serentak bersamaan dengan pemilihan legislatif.
JADIKAN JAWABAN TERCERDAS
maaf kalau salah