Tujuan diselenggarakannya pembukuan untuk kepentingan pajak adalah
Jawaban Terkonfirmasi
Tujuan diselenggarakannya pembukuan untuk kepentingan pajak adalah agar wajib pajak dapat mengetahui bagian laba yang dikenakan pajak yang akan dibayarkan kepada pemerintah. Selain itu, dengan adanya pembukuan, fiskus (pemeriksa pajak) dapat memeriksa apakah seorang wajib pajak telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk melatih para masyarakat wajib membayar pajak