Tujuan hukum meliputi asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Menurut Anda, apakah tujuan hukum tersebut sudah terlaksana dengan baik dalam upaya penegakan hukum di Indonesia? Jelaskan!​

Posted on

Tujuan hukum meliputi asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Menurut Anda, apakah tujuan hukum tersebut sudah terlaksana dengan baik dalam upaya penegakan hukum di Indonesia? Jelaskan!​

Jawaban:

Pelaksanaan hukum di Indonesia belum terlaksana dengan baik, masih banyak kesenjangan yang terjadi, juga penambahan aturan-aturan yang yang lebih memberatkan rakyat untuk menjalani kehidupan sehari-hari.

Berbicara hukum di Indonesia itu mudah, tidak perlu tinggi menuntut ilmu, dengan beberapa lembar kertas nominal tinggi, keadilan sepihak sudah bisa digenggam.

Agar tujuan hukum terlaksana dengan baik, masyarakat dan pemerintah harus saling memahami, berkontribusi, menjalankannya secara bersama, bukan secara sepihak saja.

#semogamembantu