Tujuan pemberian hak ekstrateritorial kepada korps diplomatik adalah

Posted on

Tujuan pemberian hak ekstrateritorial kepada korps diplomatik adalah

·       
Membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar
dengan negara dan pemerintah lain
·       
Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna;
·       
Menjaga agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikan
dalam percaturan politik internasional
·       
Merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri;
·       
Melindungi para warga negara sendiri di luar negeri.
Diplomasi
suatu negara dilakukan baik oleh korps perwakilan diplomatik maupun oleh korps
perwakilan konsuler.