Tujuan pemberian hak ekstrateritorial kepada korps diplomatik adalah
·
Membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar
dengan negara dan pemerintah lain
·
Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna;
·
Menjaga agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikan
dalam percaturan politik internasional
·
Merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri;
·
Melindungi para warga negara sendiri di luar negeri.
Diplomasi
suatu negara dilakukan baik oleh korps perwakilan diplomatik maupun oleh korps
perwakilan konsuler.