Tujuan,fungsi,dan peran BUMN

Posted on

Tujuan,fungsi,dan peran BUMN

2.2.Peran BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia

Dalam usaha
membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan
mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan
ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan
meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam
sistem perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan
Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas
mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian
Indonesia, antara lain :
1.    Bahwa perusahaan Negara sebagai unit
ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera
disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan
MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
2.    Bahwa dalam kenyataannya
terdapat Usaha Negara dalam bentuk
Perusahaan Negara berdasarkan UU
Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang
perlu untuk segera ditertibkan kembali
2.6. Tugas dan Peranan Perusahaan Negara dalam Perekonomian Negara
Peranan
Perusahaan Negara atau BUMN adalah untuk menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional khususnya bidang perekonomian, maka kebijaksanaan
pemerintah dalam pembinaan BUMN pun disesuaikan dengan kebijakan
nasional.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 3 Th. 1983, peranan BUMN secara umum adalah sebagai berikut:
1)   
Melaksanakan fungsi komersial, dalam hal ini BUMN sebagai unit ekonomi
(business entity), harus mampu memupuk dana unutk membiayai aktivitas
baik yang bersifat rutin maupun pengembangan. Oleh karena itu, dalam
kegiatannya untuk mendapatkan laba sehingga kontinuitas perusahaan dapat
terjaga atau dengan  kata lain BUMN berperan sebagai pemasok dana
melalui pajak dan deviden.
2)    Melaksanakan fungsi-fungsi
non-komersial, dalam hal ini BUMN yang merupakan bagian dari aparatur
negara, bertindak sebagai wahana pembangunan (agent of development).
Berperan sebagai demikian, BUMN melaksanakan program-program pemerintah
dan atau yang diembankan oleh pemerintah yang meliputi antara lain
tugas-tugas perintis dan mendorong perkembangan usaha swasta dan
koperasi.

Tujuan : memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan kas negara pada khususnya