Tuliskan 3 hukum islam
Lima Hukum Islam Yang Wajib Diketahui Yaitu
1) Wajib (fardhu)
Wajib (fardhu) adalah berpahala apabila seseorang mengerjakannya dan berdausa apabila seseorang meninggalkannya. Artinya perintah tersebut harus dikerjakan oleh umat muslim. Seperti : sholat lima waktu, berpuasa dibulan ramadhan, memebayar zakat, dan menunaikan haji bagi yang mampu. Jadi apabila seseorang tidak melakukan sholat, puasa , membayar zakat, maka hukumnya berdausa. Dan sebagai pembalasannya adalah neraka jahannam. Nauzubillah.
Fardhu ada 2 yaitu:
Pertama : fardhu ‘ain yaitu kewajiban yang diwajibkan atas tiap-tiap pribadi muslim, apabila tidak mengerjakan maka hukumnya berdausa. Seperti sholat lima waktu.
Kedua : fardhu kifayah yaitu kewajiban yang diwajibkan atas semua muslim yang boleh diwakilkan oleh satu orang dalam satu penduduk . yang apabila dikerjakan oleh satu orang perwakilan kampung tersebut maka bebaslah hukum bagi orang yang tidak menerjakannya. Seperti sholat jenazah, apabila telah dilakukan oleh seseorang diantara kita maka bebaslah hukum kita yang tidak mengerjakannya. Tetapi apabila kita mengerjakannya maka pahala berlipat ganda Allah berikan.
2) Sunnah
Sunnah yaitu berpahala apabila seseorang mengerjakannya dan tiada berdosa apabila seseorang meninggalkannya. Seperti : sholat suunah rawatib, sholat tarawih, sholat dhuha, puasa sunnah senin kamis, puasa arofah, puasa ‘asyura dan lain sebagainya. Jadi apabila kita mengerjakannya maka pahala sangat banyak Allah berikan, karena sunnah adalah perbuatan yang selalu dikerjakan oleh rasulullah SAW, dan sebagai ibadah tambahan buat kita umat muslim.
3) Haram
Haram adalah berdosa apabila seseorang mengerjakannya dan berpahala apabila seseorang meninggalkannya. Seperti : mencuri, merampok, membunuh, meminum khamar, berjudi, berzina dan lain sebagainya. Jadi apabila seseorang mengerjakan hal tersebut maka hukumnya haram atau berdosa. Dan sebagai pembalasannya adalah neraka. nauzubillah
4) Makruh
Makruh adalah tiada berdosa apabila seseorang mengerjakannya dan berpahala apabila seseorang meninggalkannya. Seperti : jangan makan kepiting terlalu banyak Karena hukumnya makruh, jangan berbicara saat berwudhu’ dan lain sebagaimya.
5) Mubah
Mubah yaitu tiada berpahala apabila seseorang mengerjakannya dan tiada berdosa apabila seseorang meninggalkannya. Atau istilah lain “boleh-boleh saja (suka hati)” . seperti seseorang dalam memiih warna baju terserah, suka hati karena tidak ada larangan, begitu juga dalam memilih tas, dan lain-lain sebagainya.
Inilah kelima hukum islam tersebut, semoga kita dapat mengamalkannya dan dapat mengaplikasikannya kedalam kehidupan kita sehari-hari. Amiin yarobbal ‘alamiin….
SEMOGA MEMBANTU