Tuliskan 3 inci hasil amandemen
Adapun hasil-hasil amandemen UUD 1945 secara umum dari perubahaan
pertama sampai perubahan yang keempat adalah sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR,
dikembalikan lagi kepada rakyat. (Pasal 1 ayat 2)
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan DPD yang
dipilih melalui pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat mempunyai
wewenang untuk menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya secara
langsung, sehingga tidak ada penjatahan anggota MPR.(Pasal 2)
3. Tugas dan wewenang MPR semakin diperkecil, karena tugas-tugas
MPR seperti memilih Presiden dan Wakil Presiden diserahkan secara
penuh kepada pilihan rakyat , serta GBHN tidak ditentukan oleh
MPR tetapi diserahkan kepada Presiden sesuai dengan misi dan visi
pemerintahannya. (Pasal 3)
4. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung, dengan
masa jabatan paling lama dua periode masa jabatan.
5. Pemberlakuan otonomi daerah berdasarkan alas desentralisasi.
6. Peranan DPR semakin ditingkatkan dengan memberdayakan fungsi
DPR baik fungsi legislasi, fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan
sehingga terjadi check and balance.
7. Anggota DPR diplih langsung oleh rakyat.
8. DPD (Dewan Perwakilan Daerah), berfungsi sebagai mediator
antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat.
9. Adanya lembaga baru yang memegang kekuasaan yudikatif, yaitu
Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
10. Adanya perhatian secara khusus mengenai HAM, terbukti dengan
dimasukkannya HAM secara rinci dalam UUD 1945.
11. Adanya perhatian yang serius dalam bidang pendidikan, dengan
memberikan anggaran pendidikan sebesar 20%.