Tuliskan 3 kewajiban sebagai warga negara indonesia​

Posted on

Tuliskan 3 kewajiban sebagai warga negara indonesia​

Penjelasan:

Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi," Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".

Kewajiban warga negara Indonesia

☆ Wajib menjunjung hukum serta pemeritahan.

☆ Wajib ikut dan turut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.

☆ Wajib menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) sesama manusia.

☆ Wajib ikut dan turut serta dalam upaya pembelaan negara.

semoga membantu temanteman