Tuliskan 3 langkah proses pembuatan undang undang yg dirancang oleh DPR

Posted on

Tuliskan 3 langkah proses pembuatan undang undang yg dirancang oleh DPR

Jawaban Terkonfirmasi

Proses pembentukan UU diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 16 sampai 23, pasal 43 sampai 51 dan pasal 65 sampai 74. Adapun proses pembentukan Undang-Undang adalah sebagai berikut:

Penjelasan

  1. Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau MPR
  2. Rancangan Undang-Undang dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legilasi
  3. Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait
  4. RUU kemudian dimasukkan ke dalam Program Legilasi Nasional oleh Badan Legilasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun
  5. RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik, Kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu
  6. Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU yang masuk dan membagikan ke seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna
  7. Di rapat berikutnya diputuskan apakah sebuah RUU disetujui atau ditolak.
  8. Jika disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan
  9. Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legilasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus
  10. Pembicaraan tingkat dua dilakukan di rapat paripurna yang berisi penyampaian laporan tentang proses, pendapatan min fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I
  11. Apabila tidak tercapai kata sepakat melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak
  12. Bila RUU mendapat persetujuan bersama DPR dan wakil pemerintah, maka kemudia diserahkan ke Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan.
  13. Dalam RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang perbedaan MPR dan DPR brainly.co.id/tugas/3577728

Materi tentang tugas dan wewenang MPR dan DPR brainly.co.id/tugas/235441

Materi tentang pembentukan Undang-Undang brainly.co.id/tugas/1242722

Detil jawaban

Kelas: 8

Mapel: PPKN

Bab: Wewenang MPR dan DPR

Kode: 8. 9. 7

#Ayobelajar