Tuliskan 4 perda yang anda ketahui di tingkat provinsi, kabupaten,kota!
Jawaban:
4 Peraturan Daerah ditingkat provinsi, kabupaten, kota adalah
•Dilarang berjualan di trotoar sepanjang (misal 100 meter).
•Dilarang menebang pohon sembarangan.
•Dilarang merusak fasilitas umum.
•Dilarang tawuran antar sekolah.
Penjelasan:
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, yang wajib di taati oleh masyarakat.
Tujuan nya: supaya Masyarakat dapat tertib dan disiplin dalam Peraturan Daerah.