Tuliskan 4 subyek hukum internasional
1. Negara
Negara merupakan subjek Hukum Intemasional yang terdahulu.
2. Tahta Suci (Vatikan)
Vatikan merupakan peninggalan Paus sebagai Kepala Gereja Roma yang memiliki kekuasaan duniawi.
3. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional merupakan organisasi internasional yang berkedudukan di Jeneva Swiss berdasarkan Konvensi Jeneva Tahun 1949 tentang Perlindungan Perang.
4. Organisasi Internasional
PBB, ILO, WHO, dan FAO ditetapkan sebagai subjek Hukum Internasional berdasarkan Konvensi Internasionalnya