Tuliskan azas azas pemilu

Posted on

Tuliskan azas azas pemilu

1.Langsung

2.Umum

3.Bebas

4.Rahasia

5.Adil

6.Jujur

Jawaban:

Asas Pemilu di Indonesia (Luber Jurdil)

1. Langsung

2. Umum

3. Bebas

4. Rahasia

5. Jujur

6. Adil

Penjelasan:

Asas Pemilu di Indonesia (Luber Jurdil)

Secara umum, asas pemilu di Indonesia menganut asas Luber Jurdil, yakni singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

1. Langsung

Yang pertama, asas pemilu menganut asas langsung. Hal ini berarti para pemilih diharuskan untuk memberikan suaranya secara langsung, tanpa perantara dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. Asas ini berguna untuk menghindari kecurangan atau jual beli suara jika ada sistem perwakilan dalam pemungutan suara.

2. Umum

Asas pemilu berikutnya adalah umum. Maksudnya pemilihan umum diikuti oleh semua warga Indonesia yang telah memenuhi syarat tanpa terkecuali. Tidak ada perbedaan, semua orang dari berbagai suku, ras atau agama berhak mengikuti pemilu jika sesuai syarat yang telah ditetapkan sebelumnya dan telah memiliki hak pilih.

3. Bebas

Pemilu juga menganut asas bersama. Maksudnya pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pemilih bisa memilih siapa saja calon yang diinginkan sesuai hati nurani, dengan jaminan keamanan tanpa ada intervensi atau ancaman dari pihak-pihak mana saja.

4. Rahasia

Asas pemilu juga memuat asas rahasia. Hal ini berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pemilu bersifat tertutup dan privasi dimana tidak ada yang tahu pilihan seseorang kecuali dia sendiri, tanpa ada campur tangan dari orang lain.

5. Jujur

Pemilu menganut asas jujur. Pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.

6. Adil

Terakhir, asas pemilu adalah asas adil. Hal ini meliputi perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Penyelenggara pemilu harus memastikan keadilan bagi semua pihak selama proses pemilihan umum.

Nah itulah 6 asas pemilu di Indonesia dan penjelasannya yang kerap disingkat asas Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil). Semoga bisa menjadi referensi dan menambah wawasan.