Tuliskan Bunyi pasal 27, 28 dan 34 secara singkat!!!
Pasal 27
(1) Semua warga negara memegang kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan kecualinya.
(2) Tiap-warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak menerima kesejahteraan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
Pasal 28
”Kemerdekaan berserikat dan menyetujui, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem Jaminan sosial untuk seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat mendukung.
(3) Negara yang bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Ketentuan Pasal ini diatur dalam undang-undang..
#LIKE FOLLOW
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiaptiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. **)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anakanak terlantar dipelihara oleh negara. ****)
(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)
(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang. ****)
#backtoschool2019