Tuliskan bunyi pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 dan 2?
Jawaban Terkonfirmasi
Pasal 27 ayat (3) :
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara" .
Pasal 30 ayat (1) :
"Bahwa tiap negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".
Plis Dong jadiin jawaban tercerdas….