Tuliskan contoh-contoh peruntukan tata ruang dan kenapa Tata ruang menjadi perlu diterapkan!

Posted on

Tuliskan contoh-contoh peruntukan tata ruang dan kenapa Tata ruang menjadi perlu diterapkan!

Jawaban:

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengna kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu untuk diganti dengan Undang-Undang tentang Penataan Ruang yang sesuai dengan dan menyesuaikan dengan perkembangan budaya, teknologi dan pembangunan nasional.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, sebagai dasar pengaturan penataan ruang pada dasarnya telah memberikan andil yang cukup besar dalam mewujudkan tertib tata ruang sehingga hampir semua pemerintah daerah telah memiliki rencana tata ruang wilayah. Sejalan dengan perkembangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, beberapa pertimbangan yang lain misalnya mengenai sanksi dan disinsentif, sertaadanya penurunan kualitas ruang pada sebagian besar wilayah menuntut perubahan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang tersebut.

Beberapa perkembangan yang mematangkan untuk mengganti Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang diantaranya adalah:

situasi nasional dan internasional yang menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik;

pelaksanaan kebijakan otonomi daerah yang memberikan wewenang yang semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang sehingga pelaksanaan kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah, serta tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah; dan

kesadaran dan pemahaman masyarakat yang semakin tinggi terhadap penataan ruang yang memerlukan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang agar sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat.

Untuk menyesuaikan perkembangan tersebut dan untuk mengantisipasi kompleksitas perkembangan permasalahan dalam penataan ruang, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penataan Ruang yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

Hal-hal yang diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang diantaranya adalah:

pembagian wewenang antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;

pengaturan penataan ruang yang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang;

pembinaan penataan ruang melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang;

pelaksanaan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang pada semua tingkat pemerintahan;

pengawasan penataan ruang yang mencakup pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;

hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk menjamin keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang;

penyelesaian sengketa, baik sengketa antardaerah maupun antarpemangku kepentingan lain secara bermartabat;

penyidikan, yang mengatur tentang penyidik pegawai negeri sipil beserta wewenang dan mekanisme tindakan yang dilakukan;

ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai dasar untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan

ketentuan peralihan yang mengatur keharusan penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang baru, dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disahkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2007 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang diundangkan oleh Menkumham Hamid Awaludin pada tanggal 26 April 2007 di Jakarta.

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725.

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Mencabut

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mencabut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501) dan dinyatakan tidak berlaku.