Tuliskan dalil Al Qur’an atau hadist yang menjelaskan akikah dan kurban
Berikut ini merupakan dalil dari Kurban yaitu:
Dalil di dalam Al Quran yaitu surat Al Kautsar ayat 2 yang berbunyi:
- فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).”
Adapun di dalam Hadits disebutkan bahwa:
- مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 312)
Untuk Aqiqah berikut ini merupakan dalil-dalil tentang Aqiqah yaitu:
- عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472)]
Pembahasan
Kurban dan Aqiqah merupakan syariat dalam agama Islam yang memiliki kesamaan, yaitu sama-sama menyembelih hewan. Perbedaannya adalah Kurban dilaksanakan pada saat Idul Adha, sedangan Aqiqah dapat dilaksanakan kapan saja. Kemudian ditinjau dari tujuannya kurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan bersyukur akan rezeki, sedangkan aqiqah adalah bersyukur karena telah mendapatkan anak. Berikut ini adalah syarat-syarat yang menjadikan seseorang sunnah untuk berkurban yaitu:
- Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban.
- Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban.
- Kaya (berkecukupan). Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya.
- Telah baligh (dewasa) dan berakal.
Adapun untuk Aqiqah sebagaimana disebutkan sebelumnya adalah sebagai bentuk syukur karena dikaruniai seorang anak. Jika seorang putra maka menyembelih sebanyak 2 ekor kambing. Dan jika dikaruniai seorang anak perempuan maka menyembelih 1 ekor kambing. Sebagaimana hadits nabi yang berbunyi:
أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang manfat kurban brainly.co.id/tugas/33161779
2. Materi tentang memakan daging kurban brainly.co.id/tugas/20945195
3. Materi tentang aqiqah brainly.co.id/tugas/3381153
Detail jawaban
Kelas: 10
Mapel: Agama
Bab: Al-Qur'an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku
Kode: 10.14.4
Kata kunci: Kurban dan Aqiqah
#AyoBelajar