Tuliskan dan jelaskan 1 contoh ketentuan yang menunjukkan adanya hubungan kewenangan antara lembaga legislatif (DPR) dan lembaga eksekutif (Presiden)?

Posted on

Tuliskan dan jelaskan 1 contoh ketentuan yang menunjukkan adanya hubungan kewenangan antara lembaga legislatif (DPR) dan lembaga eksekutif (Presiden)?

Jawaban:

Hubungan Antara Presiden Dengan

Dewan Perwakilan Rakyat Menurut

Sistem Ketatanegaraan Republik

Indonesia

Presiden yang merupakan puncak

kekuasaan eksekutif dalam menjalankan

kekuasaannya bekerja sama dengan DPR

sebagai lembaga legislatif. Hal ini bertujuan

agar prinsip check and balances antara

lembaga negara dapat tercapai dengan

baik.Hubungan antara Presiden dengan DPR

ini terkait dengan kekuasaan pembentukan

undang-undang. Kekuasaan DPR ini sesuai

dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945

hasil perubahan pertama, sedangkan hak

Presiden untuk mengajukan rancangan

undang-undang kepada DPR tertuang dalam

Pasal 5 (1) UUD 1945. Menurut John Pieries

(dalam Jazim Hamidi dan mustafa Lutfi, 2010

; 118) bahwa dalam prespektif pembangunan

hukum nasional, DPR dapat mengembangkan

secara positif sistem pembuatan hukum

terpadu (integrated law making system) dan

proses penegakan hukum terpadu (integrated

law enforcement process) bersama-sama

dengan Lembaga Kepresidenan, Mahkamah

Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Dalam hal

ini DPR bersama DPD dan Presiden secara

bersama-sama membentuk undang-undang.

DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden bekerja

bersama-sama menegakkan undang-undang.

Kemudian Mahkamah Konstitusi dapat

mereformasi undang-undang dan menegakkan

kontitusi. Dengan kerjasama yang dijalin

secara terpadu melalui sinkronisasi dan

koordinasi yang lebih baik, pemberantasan

korupsi dan penegakan hukum dapat

terlaksana dengan baik.

Dalam pembuatan undang-undang,

presiden berhak mengajukan Rancangan

Undang-Undang (RUU) kepada DPR.

Rancangan Undang-Undang yang diajukan

oleh Presiden tersebut, kemudian dibahas

bersama DPR. Apabila RUU tersebut

mendapat persetujuan bersama, RUU dapat

disahkan menjadi UU. Meskipun Presiden

tidak mengesahkan RUU dalam waktu 30 hari,

RUU wajib diundangkan.

Penjelasan:

Maaf kalo salah. Makasih