Tuliskan dan jelaskan bentuk badan hukum bank?
Jawaban:
=> Bentuk badan hukum bank
Undang Undang nomor 10 tahun 1998.
Bentuk badan hukum bank umum dapat berupa salah satu dari alternative di bawah ini :
a. perseroan terbatas
b. koperasi atau
c. perseroan daerah
sedangkan untuk badan hukum BPR sesuai dengan UU nomor 7 tahun 1992 dapat berupa
a. Perusahaan daerah
b. Koperasi
c. Perseroan terbatas
d. Bentuk lain yang ditetapkan pemerintah
Maaf kalau salah…tq