Tuliskan dan jelaskan bentuk badan hukum bank?

Posted on

Tuliskan dan jelaskan bentuk badan hukum bank?

Jawaban:

=> Bentuk badan hukum bank

Undang Undang nomor 10 tahun 1998.

Bentuk badan hukum bank umum dapat berupa salah satu dari alternative di bawah ini :

a. perseroan terbatas

b. koperasi atau

c. perseroan daerah

sedangkan untuk badan hukum BPR sesuai dengan UU nomor 7 tahun 1992 dapat berupa

a. Perusahaan daerah

b. Koperasi

c. Perseroan terbatas

d. Bentuk lain yang ditetapkan pemerintah

Maaf kalau salah…tq