tuliskan dan jelaskan dua kejahatan yang dapat diperiksa oleh pengadilan ham, baik pengadilan ham permanen maupun pengadilan ham ad hoc!
1.pembunuhan
kejahatan ini adalah sesuatu yang melanggar ham karna telah menghabisi nyawa seseorang dan bertentengan dengan pasal 28 i ayat (1)
dan pembunuhan itu termasuk perbuatan yang keji,tidak manusiawi,dan merendahkan martabat manusia.
2.pelecehan seksual
karena hal tersebut merendahkan martabat wanita dan termasuk pelanggaran Ham