Tuliskan dan jelaskan manfaat dari kerjasama ASEAN dalam bidang sosial dan budaya politik dan keamanan pendidikan
Jawaban:
Manfaat kerjasama ASEAN bagi Indonesia meliputi banyak aspek. Manfaat kerjasama ASEAN bagi Indonesia ini meliputi ekonomi, politik, sosial, budaya, hingga kemananan. Manfaat kerjasama ASEAN bagi Indonesia juga memberi keuntungan bagi negara anggota lainnya.
logo
HEADLINE HARI INI
JOKOWI TEGUR KOMUNIKASI PUBLIK BURUK PARA MENTERI, APA AKAR MASALAHNYA?
HomeHot
Manfaat Kerjasama ASEAN bagi Indonesia, dari Ekonomi hingga Budaya
Oleh Anugerah Ayu Sendari pada 30 Mei 2020, 14:10 WIB
Bendera ASEAN Perbesar
Bendera ASEAN
Liputan6.com, Jakarta Manfaat kerjasama ASEAN bagi Indonesia menarik untuk diketahui. ASEAN atau Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan organisasi geopolitik dan ekonomi yang ada di Asia Tenggara. ASEAN menjadi organisasi yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara anggotanya.
Indonesia merupakan satu dari lima pendiri ASEAN. Telah banyak capaian ASEAN yang memberi manfaat kerjasama ASEAN bagi Indonesia. Manfaat kerjasama ASEAN bagi Indonesia tak lepas dari perannya di dalam organisasi ini.
Manfaat kerjasama ASEAN bagi Indonesia meliputi banyak aspek. Manfaat kerjasama ASEAN bagi Indonesia ini meliputi ekonomi, politik, sosial, budaya, hingga kemananan. Manfaat kerjasama ASEAN bagi Indonesia juga memberi keuntungan bagi negara anggota lainnya.
Berikut manfaat kerjasama ASEAN bagi Indonesia.
Prinsip ASEAN
Bendera negara anggota ASEAN (Wikimedia Commons) Perbesar
Bendera negara anggota ASEAN (Wikimedia Commons)
Dalam menjalankan organisasi, ASEAN memiliki prinsip yang selalu dipegang teguh oleh tiap negara anggotanya. Prinsip tersebut meliputi:
1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN;
2. Komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran di kawasan ASEAN;
3. Menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional;
4. Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan yang mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial.