Tuliskan dan jelaskan pembagian kekuasaan di Indonesia menurut undang-undang dasar
Jawaban:
Pembagian Kekuasaan Di Indonesia dibagi menjadi 2 ,yaitu :
•Pembagian Secara Horizontal
yang meliputi
1.Kekuasaan Konstitutif
2.Kekuasaan Eksekutif
3.Kekuasaan Legislatif
4.Kekuasaan Yudikatif
5.Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif
6.Kekuasaan Moneter
•Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Berlangsung antara pemerintah pusat dan pemerintaham daerah (Prov.dan Kota/Kab) Berupa asas Desentralisasi yang berisi kebijakan bahwa Pemerintaj Daerah otonom berhak mengatur dan mengurus urusannya sendiri kecuali urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat