Tuliskan dan jelaskan pembagian kekuasaan di Indonesia menurut undang-undang dasar​

Posted on

Tuliskan dan jelaskan pembagian kekuasaan di Indonesia menurut undang-undang dasar​

Jawaban:

Pembagian Kekuasaan Di Indonesia dibagi menjadi 2 ,yaitu :

•Pembagian Secara Horizontal

yang meliputi

1.Kekuasaan Konstitutif

2.Kekuasaan Eksekutif

3.Kekuasaan Legislatif

4.Kekuasaan Yudikatif

5.Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif

6.Kekuasaan Moneter

•Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Berlangsung antara pemerintah pusat dan pemerintaham daerah (Prov.dan Kota/Kab) Berupa asas Desentralisasi yang berisi kebijakan bahwa Pemerintaj Daerah otonom berhak mengatur dan mengurus urusannya sendiri kecuali urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat