Tuliskan dua perbedaan daerah otonomi khusus dengan Daerah Istimewa
Jawaban:
Otonomi daerah dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur apa saja kewenangan, hak dan kewajiban daerah. Sedangkan otonomi khusus dilaksanakan berdasarkan Undang-undang otonomi khusus yang sesuai dengan daerah tersebut.