Tuliskan fungsi koperasi simpan pinjam, pegadaian, perasuransian dan dana pensiun !
Koperasi Simpan Pinjam
Fungsi Koperasi Simpan Pinjam, antara lain:
1) Sebagai pendorong kegiatan menabung/menyimpanuang
2) Sebagai lembaga yang melayani anggota yang membutuhkan pinjaman uang
3) Sebagai pembimbing anggota
4) Sebagai lembaga keuangan yang menyelamatkan anggotanya–
Pegadaian
Fungsi Pegadaian :
sebagai lembaga pemberi kredit kepada umum dalam jumlah kecil dengan memperoleh imbalan bunga dan peminjam harus menyerahkan benda sebagai tanggungan
Perasuransian
Fungsi peransuransian :
sebagai lembaga yang memberi jasa pertanggungan kepada orang yang mempertanggungkan dirinya, dengan memperoleh imbalan berupa bunga premi.
Dana Pensiun
Fungsi Dana Pensiun:
sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun dan memberi kepada seorang yang berhenti dan tugasnya karena telah mencapai usia tertentu.
Koperasi simpan pinjam;
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
pegadaian ;
1.mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat,aman ,dan hemat.
2). Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
3). Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4). Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5). Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
perasuransian;
1. Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil,
seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup
dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
2. Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.
dana pensiun;
Pensiun
normal, artinya pembayaran hak pensiun setelah mencapai usia pensiun
normalsesuai perjanjian. Pensiun
dipercepat, artinya pembayaran hak pensiun minimal10 tahun sebelum mencapai
usia pensiun normal.