Tuliskan hak dan kewajiban warga negara?

Posted on

Tuliskan hak dan kewajiban warga negara?

Jawaban Terkonfirmasi

Berdasarkan Pasal 27 – 34 UUD 1945. Hak dari sebuah status kewarganegaraan Indonesia atau hak dari warga negara Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Hak atas untuk mendapatkan sebuah pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Hak untuk dapat membela negara

3. Hak untuk memberikan berpendapat

4. Hak untuk mendapatkan kemerdekaan dalam memeluk agama

5. Hak untuk mendapatkan pengajaran

6. Hak untuk melakukan pengembangan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia

7. Hak ekonomi guna untuk mendapat kan kesejahteraan sosial

8. Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial

Selain hak, maka seorang warga negara juga memiliki sebuah kewajiban yang dimana harus dijalankan apabila ingin berada dalam negara tersebut, yaitu adalah

1. Kewajiban untuk mentaati hukum dan pemerintahan

2. Kewajiban untuk membela negara

3. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang  kewajiban adalah hak adalah brainly.co.id/tugas/10961893

2. Materi tentang mengapa hak lebih banyak daripada kewajiban  brainly.co.id/tugas/4023605

—————————–

 

Detil jawaban  

Kelas: 10

Mapel: PPKn

Bab: Bab 5 – Warga Negara Indonesia

Kode: 10.9.5


Kata Kunci: hak, kewajiban, warga