Tuliskan hasil naskah sidang bpupki​

Posted on

Tuliskan hasil naskah sidang bpupki​

Jawaban:

Sidang Kedua BPUPKI

Sebelum mengetahui hasil sidang kedua BPUPKI, apakah teman-teman sudah tahu apa saja yang dibahas dalam sidang ini?

Kalau sidang pertama BPUPKI membahas tentang perumusan dasar negara, yakni pancasila. Pada sidang kedua ini ada enam poin penting yang menjadi agenda sidang.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kewarganegaraan Indonesia

Rancangan Undang Undang Dasar

Ekonomi dan keuangan

Pembelaan Negara

Pendidengajaran

Baca Juga: Apa Itu BPUPKI dan Bagaimana Sejarah Terbentuknya?

Dengan agenda sebanyak ini, akhirnya panitia BPUPKI sepakat untuk membuat panitia-panitia kecil yang fokus untuk membahas poin-poin tertentu.

Akhirnya dalam sidang kedua BPUPKI dibentuklah tiga panitia kecil:

– Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, diketuai oleh Ir. Soekarno

– Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso

– Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta

Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang Undang-Undang Dasar sepakat untuk membentuk panitia kecil lagi di bawah naungan kepanitian ini.

Ada tujuh orang yang terpilih untuk merancang isi undang-undang dasar. Ketujuh orang itu adalah Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua), Mr. KRMT Wongsonegoro, Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo, Mr. Alexander Andries Maramis, Mr. Raden Panji Singgih, Haji Agus Salim, dan Dr. Soekiman Wirjosandjojo.

Baca Juga: Apa Maksud dari Pancasila Sebagai Pandangan Hidup?

Hasil Sidang Kedua BPUPKI

pada tanggal 13 Juli 1945 panitia kecil yang baru ini menyerahkan hasil kerja pada ketua Panitia Perancang Undang Undang Dasar yakni Ir. Soekarno.

Hasilnya berupa rancangan undang-undang dasar. Setelah diserahkah, rancangan itu kemudian disempurnakan tata bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa.

Barulah pada tanggal 14 Juli 1945 Ir. Soekarno menyerahkan laporan hasil kerja Panitia Perancang undang-undang dasar secara keseluruhan melalui sidang pleno BPUPKI.

Dalam laporan yang diserahkan itu melingkupi tiga masalah pokok, yaitu pernyataan tentang Indonesia Merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan batang tubuh undang-undang dasar yang kita kenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945.