Tuliskan hasil pungsi partai-partai politik tahun 1973
Fusi partai pada tahun 1973 merupakan salah satu kebijakan politik pada masa orde baru di bawa pimpinan Presiden Soeharto. Fusi partai merupakan kebijakan politik untuk menyederhanakan partai politik di Indonesia dengan cara menggabungkan beberapa partai politik menjadi tiga kekuatan sosial politik atas dasar adanya kesamaan tujuan dan program. Berikut ini merupakan tiga kekuatan sosial politik hasil dari kebijakan fusi partai tahun 1973:
PPP (Partai Persatuan Pembangunan) merupakan penggabungan partai-partai politik Islam, yang terdiri dari NU, Parmusi, PERTI dan PSII.
PDI (Partai Demokrasi Perjuangan) merupakan pernggabungan partai-partai selain 4 partai politik Islam, yang terdiri dari PNI, Partai Murba, Partai Katolik, Parkindo dan IPKI.
Partai Golkar (Golongan Karya), dimana partai ini merupakan satu-satunya partai yang tidak melebur atau menggabungkan diri.
Pelaksanaan fusi partai pada tahun 1973 ini menimbulkan beberapa masalah baru, yaitu adanya konflik internal maupun eksternal pada setiap partai dan partai politik yang tidak dapat menjalankan fungsi secara semestinya