Tuliskan hierarki peraturan perundang-undang indoneisa
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Ketetapan MPRUndang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)Peraturan Pemerintah (PP)Peraturan Presiden (Perpres)Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.Peraturan Desa
1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.Urutannya yaitu :1) UUD 1945;2) Ketetapan MPR;3) UU;4) Peraturan Pemerintah;5) Keputusan Presiden;6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.2. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :1) UUD 1945;2) Tap MPR;3) UU;4) Peraturan pemerintah pengganti UU;5) PP;6) Keppres;7) Peraturan Daerah;Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan.Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2) UU/Perppu;3) Peraturan Pemerintah;4) Peraturan Presiden;5) Peraturan Daerah.Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan.Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2) Ketetapan MPR;3) UU/Perppu;4) Peraturan Presiden;5) Peraturan Daerah Provinsi;6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Semoga membantu^^ Likenya:)