Tuliskan isi deklarasi juanda
1. Peraturan Hindia Belanda No.339 yang mengatur tentang luas wilayah teritorial lautan Indonesia = 3 mil dihapuskan.2. Luas Laut Teritorial Indonesia dari 3 mil menjadi 12 mil.3. Seluruh wilayah perairan/lautan yang berada ,mengantarai & menghubungkan pulau
yang satu dengan pulau lainya adalah wilayah lautan RI yang berada di bawah
kedaulatan NKRI.4. Seluruh kapal-kapal Asing yang berbendera negara asing masuk/memasuki ,
harus mendapat izin & membayar BEA kepada pemerintah RI . Bagi
kapal-kapal yang masuk dengan Illegal akan diberikan sanksi di Negara RI
–> UU kelautan yang di patentkan.