Tuliskan isi hukum! (Penjelasan)
Hukum= Kehendak ciptaan manusiayang berupa norma-norma dan merupakan perumusan pendapat tentang bagaimana seseorang bertingkah laku.
menurut E.Utrecht= Hukum sebagai himpunan petunjuk hidup(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yg bersangkutan, oleh karna pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Hukum Publik (Hukum Negara)= Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara)
Hukum Privat (Hukum Sipil)= hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.