tuliskan jenis dan hierarki peraturan perundang undangan berdasarkan undang undang nomor 12tahun 2011​

Posted on

tuliskan jenis dan hierarki peraturan perundang undangan berdasarkan undang undang nomor 12tahun 2011​

Jawaban:

jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

1. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

2. Peraturan Pemerintah

3. Peraturan Presiden

4. Peraturan Daerah Provinsi

5. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Penjelasan:

Peraturan dapat dikatakan sebagai pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur. Banyak jenis mengenai peraturan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara namun dalam konteks negara indonesia peraturan tertulis yang ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum disebut sebagai peraturan perundang-undangan. Berikut akan dijelaskan secara singkat jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada di negera kita.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pengganti UU No. 10/2004.

Detil Jawaban

Kelas : 7

Mapel : Ppkn

Kode :

#AyoBelajar