Tuliskan karakteristik perekonomian indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 33
Karakteristik perekonomian Indonesia menurut UUD 1945 pasal 33
– Kekeluargaan adalah sebuah azas yang dimana sangat mendasar dalam melakukan kegiatan demokrasi ekonomi di Indonesia.
– Peran dari negara sangatlah penting guna untuk melakukan pengelolaan terhadap sumber daya ekonomi yang berguna untuk rakyat.
– Kemakmuran dari seluruh masyrakat Indonesia adalah menjadi prioritas utama dalam segala bentuk penglolaan sumber daya ekonomi yang dimana terdapat di tanah air Indonesia.
– Melakukan pelarangan terhadap penguasaan sumber daya tertentu di tangan pihak perorangan seperti adanya kegiatan monopoli, oligopoli dan berbagai bentuk lainnya yang dimanat tidaklah sesuai dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.
– Perekonomian dari Republik Indonesia kemudian berada di bawah Koperasi, BUMN/D dan juga BUMs yang dimana akan mewujudkan sebuah demokrasi ekonomi yang dimana terdapat mekanisme pasar, intervensi dan lain sebagainya.
– Jiwa dari Pasal 33 UUD 1945 sendiri adalah dimana berlandaskan sebuah semangat terhadap sosial yang dimana kemudian menempatkan kepada pengasaan terhadap segala bentuk dari sumber daya yang dimana berfungsi untuk sebuah kepentingan publik seperti adanya sebuah sumber daya alam yang ada pada sebuah negara.
– Kemudian, kebersamaan, terjadinya efisiensi yang beradilan dan berkelanjutan, peningkatan wawasan lingkungan, dan memiliki sikap mandiri dan juga menjaga dari keseimbangan dari kemajuan dan juga kesatuan dari ekonomi nasional yang dimana menjadi sebuah prinsip dasar terhadap apa yang harus diperhatikan dari setiap pelaku ekonomi yang ada di Indonesia.