Tuliskan landasan konstitusional yang menjadi pijakan hak beragama bagi penduduk Indonesia!

Posted on

Tuliskan landasan konstitusional yang menjadi pijakan hak beragama bagi penduduk Indonesia!

Jawaban:

Landasan hukum kebebasan beragama :

1. Pasal 28E ayat (1) Undang Dasar Tahun 1945

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

2. Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 

menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan.

3. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 

menyatakan bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia.

4. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 

menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.