Tuliskan makna Konvensi dalam UUD 1945
Konvensi adalah Hukum kebiasaan dalam konteks ketatanegaraan yang hidup dilembaga lembaga kenegaraan/eksekutif.
Konvensi adalah hukum kebiasaan dalam konteks ketatanegaraan yang hidup di lembaga-lembaga kenegaraan atau eksekutif . Konvensi merupakan hukum tidak tertulis dalam ketatanegaraan sedangkan hukum tertulisnya adalah konstitusi/UUD 1945. Hukum tidak tertulis mengisi kekosongan hukum yg tidak diatur dalam hukum tertulis.