Tuliskan mekanisme perubahan undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahu 1945
Konstitusi Indonesia telah menghasilkan beberapa kali. Pada dasarnya, dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah sampai pada konstitusi. Namun pada tahun 1983, Majelis Permusyawaratan Rakyat [1] telah menetapkan Ketetapan MPR Nomor IV / MPR / 1983 tentang Referendum, yang mengaturnya terlebih dahulu penyelenggaraan referendum secara nasional dengan persyaratan yang diperlukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh MPR. [2] Untuk itu, sebelumnya, MPR dalam Sidang Istimewa Tahun 1998 mencabut Ketetapan MPR, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 cukup menggunakan Ketentuan dalam Pasal 37 UUD 1945.
Untuk melaksanakan desakan agar-agar atas dasar Undang-Undang Dasar Tahun 1945, maka MPR membentuk Badan Pekerja MPR untuk melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. Badan Pekerja MPR kemudian membentuk Panitia Ad Hoc III (selama masa sidang tahun 1999 ) dan Panitia Ad Hoc I (pada masa Sidang tahun 1999-2000, tahun 2000-2001, tahun 2001-2002, dan tahun 2002-2003). [3]
Mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah prestasi dan simbol perjuangan dan negara Indonesia sekaligus menjadi dasar hukum, dalam kaitannya dengan kebutuhan dasar yang ditetapkan sebagai satu tujuan, tujuan, dan batas yang jelas. Ditengah proses pembahasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Panitia Ad Hoc I berstatus dasar yang dituliskan dengan nama-nama berikut ini [4]
Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;Mempertegas sistem pemerintahan presidensial;Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Yang memuat hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh); danTerasi dengan cara addendum .
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Memiliki staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI ), tujuan (haluan) negara dan dasar negara yang tidak tetap. [5]
Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan, didasari pandangan bahwa negara adalah bentuk yang ditetapkan dari satu negara yang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang. [6]
Sistem yang digunakan untuk memperkuat sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh Republik Indonesia dan pada tahun 1945 telah dipilih oleh negara pembuat ini. [7]Peniadaan Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status "Penjelasan" dari sisi hukum dan tata urutan peraturan-undangan. Selain itu, sebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan produk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), karena lembaga yang kedua itu hanya menyusun badan dan badan (pasal-pasal) tanpa penjelasan. [8]
Kesepakatan perubahan Beroperasi addendum , artinya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan DENGAN Tetap mempertahankan naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana Terdapat hearts Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil temuan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Dan naskah perubahan- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dilapkan melekat pada naskah asli. [9]
Ketetapan konstitusi yang saat ini disebut sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, konstitusi masih diperlukan dengan ketentuan penyempurnaan ketentuan dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tahun 1945, dan terus hanya Dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), termasuk dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyempurnaan dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi sebagai berikut. [10]
Usul-id-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat rilisan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.Setiap usul-pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang diajukan dan dijelaskan dengan bagian yang jelas untuk diubah dengan alasannya.Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang dilakukan dengan persetujuan sekurang-fakta lima puluh persen ditambah satu anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.Khusus untuk bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa diteliti.