Tuliskan pasal 37 Ayat 1-5 dengan 4 Kali amandemen

Posted on

Tuliskan pasal 37 Ayat 1-5 dengan 4 Kali amandemen

Tuliskan pasal 37 Ayat 1-5 dengan 4 Kali amandemen

penyelesain :

Pasal 37 ayat (1) yang berbunyi, "Usul perubahan pasal pasal UUD dapat diagendankan dalam Rakyat apabila diajukan oleh sekurang kurangnya ⅓ dari jumlah anggota MPR"

Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi, "Untuk mengubah pasal pasal Undang Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya"

Pasal 37 ayat (3) yang berbunyi, "Untuk mengubah pasal pasal Undah Undang Dasar, sidang MPR dihadiri oleh sekurang kurangnya ⅔ dari jumlah anggota